Jakarta — Majelis Pesantren Dakwah Indonesia (MPDI) menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas beredarnya praktik challenge atau tantangan hafalan Al-Qur’an yang menjadikan minuman keras (miras) sebagai hadiah. Bagi umat Islam, Al-Qur’an bukan sekadar rangkaian kata yang dapat diperlakukan sebagai bahan permainan, konten sensasi, maupun sarana promosi produk. Al-Qur’an adalah Kitab Suci, wahyu Allah SWT, dan pedoman hidup umat Islam yang wajib dimuliakan dan dijaga kehormatannya.Karena itu, menjadikan hafalan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari sebuah tantangan yang hadiahnya berupa minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas, tidak beradab, dan berpotensi melukai serta menyinggung perasaan umat Islam.Ironisnya, minuman keras sendiri merupakan sesuatu yang secara tegas dilarang dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.”(QS. Al-Ma’idah: 90)Dengan demikian, MPDI memandang bahwa memperhadapkan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah berupa sesuatu yang diharamkan oleh Al-Qur’an merupakan tindakan yang sangat tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan dan martabat umat Islam.MPDI MENYATAKAN SIKAP:
Pertama, MPDI mengecam dengan tegas segala bentuk aktivitas yang menjadikan Al-Qur’an, ayat-ayat suci, atau hafalan Al-Qur’an sebagai sarana promosi, permainan, tantangan, maupun konten komersial yang tidak menghormati kesucian dan kemuliaan Al-Qur’an. Kedua, MPDI meminta pihak yang membuat, menyebarkan, maupun mempromosikan challenge tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya, menghapus konten yang bersangkutan, dan menyampaikan klarifikasi serta permohonan maaf secara terbuka kepada umat Islam. Ketiga, MPDI meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan secara objektif dan menyeluruh terhadap kasus tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, penghinaan terhadap agama, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, MPDI meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku secara tegas dan transparan. Keempat, MPDI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tidak melakukan persekusi, serta tidak menyebarluaskan kembali konten yang berpotensi memperkeruh keadaan. Penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme yang konstitusional. Kelima, MPDI meminta seluruh pelaku usaha, pembuat konten, dan pengelola media sosial untuk lebih bertanggung jawab dan menghormati nilai-nilai agama dalam membuat maupun mempromosikan konten kepada masyarakat. MPDI menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan untuk merendahkan keyakinan dan kesucian agama orang lain. Ruang publik harus dibangun dengan sikap saling menghormati, menjunjung etika, serta menjaga kerukunan umat beragama.Kami juga mengingatkan bahwa Al-Qur’an harus ditempatkan pada posisi yang mulia. Hafalan Al-Qur’an semestinya menjadi jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membentuk akhlak mulia, dan melahirkan generasi Qur’ani—bukan dijadikan instrumen untuk mendapatkan sesuatu yang justru diharamkan oleh Al-Qur’an.MPDI percaya bahwa menjaga kehormatan Al-Qur’an bukan hanya tanggung jawab para ulama dan pesantren, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.Kami mengajak seluruh umat Islam untuk menyikapi persoalan ini dengan tegas, dewasa, dan bermartabat, serta menyerahkan proses penanganannya kepada aparat penegak hukum.Al-Qur’an adalah kalamullah. Ia harus dimuliakan, bukan dijadikan bahan permainan.
